Ada beberapa hal sebagai pembatal shalat yang kita kaji kembali kali ini yaitu tertawa, menangis, dan merintih. Begitu pula merubah niat untuk keluar dari shalat dan membelakangi kiblat.
7- Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih jika nampak dua huruf.
Hal-hal tadi bisa jadi pembatal jika nampak dua huruf yang keluar meskipun tidak bisa dipahami. Adapun jika didengar hanya satu huruf atau tidak ada huruf yang didengar, shalatnya tidak batal. Itu selamat tidak disengaja dan tidak keseringan seperti itu.
Adapun jika ia batuk-batukan dan sulit diatasi atau bersuara keras yang sulit diatasi (karena penyakit, misalnya, pen.), shalatnya tidaklah batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)
Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –apalagi sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen). Wallahu a’lam.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 614)
Adapun dzikir dan do’a jika maksudnya adalah ngobrol. Seperti dalam shalat ada yang menyebut ‘yarhamukallah’. Seperti itu dianggap sebagai obrolan manusia dan shalat tidak boleh ada seperti itu.
8- Berubah niat.
Patokannya, jika seseorang bertekad atau berniat keluar dari shalat atau keinginannya ingin bertemu dengan seseorang yang datang. Hanya sekedar keinginan seperti itu membatalkan shalat.
Hal ini bisa dihukumi membatalkan shalat, karena shalat mesti dengan niat yang jazim (pasti, tak ragu-ragu).
9- Membelakangi kiblat.
Menghadap kiblat adalah di antara syarat sah shalat. Sehingga membelakanginya dihukumi membatalkan shalat.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912)
Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan pembatal-pembatal shalat. Semoga manfaat.
Referensi:
Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam.
Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.
—
Diselesaikan 2: 22 PM, 30 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.